Dewan Pertanyakan Belum Terbentuknya BKKBD

02-09-2014 / KOMISI IX

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengatur  perubahan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta  pembentukan BKKBD di  seluruh Kabupaten di Indonesia. Namun hampir lima tahun, BKKBD di 300an Kabupaten belum terbentuk.

 

“Dari 300an Kabupaten, berapa yang sudah terbentuk BKKBD. Mengapa  kelembagaan kependudukan  tidak ada. Kenapa masalahnya. Apakah diperlukan Perpres maka BKKBD itu  terbentuk,” tanya Anggota Komisi IX, Surya Chandra Surapati saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala BKKBN, Fasli Djalal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/9).

 Surya memaparkan, tahun 2019 nanti kita akan kembali menyelenggarakan PemiluJika data kependudukannya masih seperti saat ini, maka akan kembali  carut marut.  Kemudian menjelang  bonus demografi, maka  data kependudukannya harus akurat, by name by address.

“Apalagi dengan berlakunya Sistem Jaminan Sosial Nasional, siapa yang bertanggung jawas tentang data kependudukan ini,” imbuh politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Surya menjelaskan, bahwa BPS adalah  yang mengumpulkan melalui  survey dan sensus persepuluh tahunan.Mengapa  registrasi vital  tidak dihidupkan. Lahir, mati, pindahnya penduduk harus tercatat.

“Di Kabupaten, pada waktu Pak Hayono menterinya  dan Emil Salim waktu itu ada field project tentang proyek vital, salah satunya di Kabupaten Muara Enim tahun 1994. Namun sudah 20 tahun tidak ada kelanjutan,” papar Surya.

 Surya meminta BKKBN untuk memikirkan hal kependudukan iniberapa proyek untuk regristrasi vital.  Lahir, mati tercatat di Kabupaten,  yang bertanggung jawab adalah BKKBD sebagaimana diamanatkan  UU 52 Tahun 2009.

“Tidak terbentuknya  300an Kabupaten. Apakah ada  masalah?  Atau  karena persepsi kurang? Lalu bagaimana dengan  kependudukan itu apa? Tanya Surya.

Jika di periode 2014-2019 kependudukan tidak dibenahi, Surya menyayangkannya. Surya minta BKKBN memberi masukan kepada pemerintah, untuk membuat peraturan presiden yang memerintahkan Kabupaten untuk membentuk BKKBD.

“Jangan tergantung pada BPS, karena BPS merupakan pengumpul data, pengolah datanya, informasi kependudukan untuk menjadi masukan kepada pembangunan yang betul-betul berorientasi pada manusia. Kita harus berubah orientasi pembangunan kita, indeks pembangunan manusia harus dengan data akurat,” tegas Surya.

Itulah gunanya desentralisasi, tegas Surya, yaitu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau data kependuduknnya tidak akurat, lahir mati pindah siapa yang bertanggung jawab.

“Jika ada pemikiran nanti rebutan dengan Kementerian Dalam Negeritidak usah rebutan yang diperlukan adalah koordinasi. Administrasi kependudukan untuk membuat KTPnya, dan data penduduk yang akurat ada pada BKKBD,” ungkapnya. (sc), foto : naefurodjie/parle/eka hindra.

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...